0

Definisi

Tenaga kerja (manpower) adalah seluruh penduduk dalam usia kerja (berusia 15 tahun atau lebih) yang potensial dapat memproduksi barang dan jasa. Sebelum tahun 2000, Indonesia menggunakan patokan seluruh penduduk berusia 10 tahun ke atas (lihat hasil Sensus Penduduk 1971, 1980 dan 1990). Namun sejak Sensus Penduduk 2000 dan sesuai dengan ketentuan internasional, tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun atau lebih.

Fungsi

  1. Sebagai faktor produksi yang ikut menentukan keberhasilan produksi,
  2. Sebagai mitra usaha bagi pengusaha.

Cara Menghitung

Penghitungan jumlah tenaga kerja dapat dilakukan dengan menjumlahkan seluruh penduduk usia kerja (15 tahun keatas) dalam suatu negara. Angka tersebut biasanya didapatkan dari Sensus Penduduk. Sedangkan persentase tenaga kerja dalam satu negara dapat dihitung dengan membandingkan antara jumlah penduduk usia kerja dengan total jumlah penduduk.

Rumus

Jumlah Tenaga Kerja = Penduduk usia 15 + Penduduk usia 16 + Penduduk usia 17 + …dst

% Tenaga Kerja =  (Jumlah Penduduk usia 15 tahun atau lebih / Jumlah Penduduk)  x100

Penggolongan tenaga kerja

Penduduk usia kerja dibagi menjadi dua golongan yaitu yang termasuk angkatan kerja dan yang termasuk bukan angkatan kerja. Angkatan kerja sendiri terdiri dari mereka yang aktif bekerja dan mereka yang sedang mencari pekerjaan. Mereka yang terakhir itulah yang dinamakan sebagai pengangguran terbuka. Sedangkan yang termasuk dalam kelompok bukan angkatan kerja adalah mereka yang masih bersekolah, ibu rumah tangga, pensiunan dan lain-lain.

Post a Comment

 
Top